
Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Penanganan Masyarakat dan Pengungsi yang Terkena Bencana di Ruang Rapat Krakatau Lantai 2 BPBD Tangsel, Kamis (27/11/2025).
Rapat dibuka oleh Sekretaris BPBD Kota Tangerang Selatan, Essa, dan dihadiri oleh Staf Ahli Kota Tangerang Selatan, Kepala Bagian Hukum Setda Tangsel, jajaran BPBD, tim perancang dari Bagian Hukum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Sumarni dan Sulistriani.
Penyusunan Raperwal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi baru tersebut disusun untuk memperkuat mekanisme penanganan masyarakat terdampak dan pengungsi dalam seluruh tahapan kebencanaan, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Pemerintah daerah menilai aturan turunan yang lebih teknis dibutuhkan untuk memastikan koordinasi lintas perangkat daerah berjalan lebih efektif.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah catatan strategis terkait penyempurnaan materi muatan Raperwal. Salah satu masukan penting adalah perlunya pembedaan secara tegas antara istilah masyarakat dan pengungsi, sesuai pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008.
Perancang Peraturan Perundang-undangan madya Sumarni menilai kedua istilah tersebut kerap tertukar dalam berbagai regulasi sehingga berpotensi menimbulkan ambiguitas dalam pelaksanaan penanganan bencana di lapangan.
Selain itu turut disoroti mengenai pentingnya penyesuaian substansi dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang memuat kewajiban pendataan, penempatan pada lokasi aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat serta pengungsi terdampak bencana. Masukan lain terkait perlunya kejelasan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, termasuk penentuan pihak pelaksana dan periodisasi pelaksanaannya.
Dari aspek teknik penyusunan peraturan, Perancang Kemenkum Banten juga menilai struktur aturan perlu diperbaiki agar mengalir secara logis. Kelembagaan yang diletakkan terlalu awal serta bagian pendanaan, evaluasi, dan pelaporan yang belum berada di posisi ideal dinilai masih memerlukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkum Banten)
