Serang - Dalam rangka mendukung percepatan dan peningkatan permohonan Indikasi Geografis (IG), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan koordinasi dan identifikasi komunitas pengrajin kerajinan tangan ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang, Jumat (11/07/2025).
Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Banten, yang terdiri dari Kabid Pelayanan KI Tryfandy Sarfaldi dan Rahma Sukmadianti, hadir langsung dalam koordinasi tersebut.
Mereka diterima oleh jajaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Serang, guna menghimpun data komunitas, organisasi, serta kelompok pengrajin yang berpotensi memiliki produk berbasis kekayaan budaya lokal yang layak untuk didaftarkan sebagai IG.
Koordinasi ini merupakan bagian dari strategi Kantor Wilayah Kemenkum Banten untuk mengoptimalkan potensi daerah dalam mendaftarkan produk unggulan lokal agar terlindungi secara hukum melalui skema Indikasi Geografis. Perlindungan IG tidak hanya menjamin nilai ekonomi dan reputasi produk, tetapi juga melestarikan kekayaan budaya dan kearifan lokal masyarakat Banten.
Upaya ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum Republik Indonesia dan Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) agar Indonesia menjadi negara dengan jumlah pendaftaran IG terbanyak di kawasan ASEAN.
Kegiatan identifikasi dan inventarisasi akan terus dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan di daerah, untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual berbasis potensi lokal. (Humas Kemenkum Banten)