
Tangerang - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kota Tangerang ke-33 sebagai bentuk stimulus fiskal untuk masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) terkait pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Raperwal tentang Pengurangan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Biro Hukum Provinsi Banten, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Bagian Hukum, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kota Tangerang dan Kanwil Kementerian Hukum Banten bertempat di Ruang Rapat Setda Kota Tangerang dan dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota, Rabu (19/11/2025).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten Sumarni memberikan masukan penting terkait landasan hukum, khususnya merujuk pada Pasal 102 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun sanksinya harus diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Hal ini menegaskan bahwa substansi pengaturan dalam Raperwal harus selaras dengan ketentuan nasional dan tidak melampaui batas kewenangan.
Rapat menyimpulkan bahwa Raperwal terkait tata cara pemberian keringanan dan pengurangan pajak telah lebih dahulu disusun, dan ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa keputusan pengurangan, pembebasan, maupun penundaan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah. Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan untuk memastikan kesesuaian regulasi dan penyempurnaan teknis penyusunan kedua Raperwal. (Humas Kemenkum Banten)
