Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan di Aula Kelurahan Serpong Utara, Selasa (09/12/2025).
Dalam sambutannya, Kakanwil Pagar Butar Butar menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan unsur hakiki suatu negara dan setiap proses pewarganegaraan harus dilakukan secara tertib, teliti, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan hari ini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan seluruh tahapan proses pewarganegaraan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan agar setiap permohonan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Pagar Butar Butar.
Kakanwil juga menyampaikan lima arahan Menteri Hukum terkait penerapan pedoman baru proses pewarganegaraan. Pertama, pemeriksaan harus dilakukan secara ketat dengan menjunjung prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Kedua, memastikan pemohon telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dengan bukti paspor yang sah. Ketiga, menilai secara objektif kecakapan pemohon dalam berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.
Keempat, memastikan adanya catatan atau keterangan resmi dari kedutaan atau otoritas negara asal bahwa pemohon tidak sedang atau tidak pernah dipidana. Kelima, apabila permohonan tidak memenuhi kriteria, Kantor Wilayah berwenang menolak tanpa meneruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memastikan setiap permohonan pewarganegaraan berjalan sesuai standar. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait yang hadir.
“Keberhasilan pelaksanaan pedoman ini bergantung pada sinergi kita bersama. Kami berharap kegiatan ini memperkuat kolaborasi dan menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai alur proses pewarganegaraan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, penyusunan berita acara, hingga tahap sumpah atau pernyataan janji setia.
Picesco menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan secara tertib agar tidak terjadi kekeliruan data dan memastikan bahwa pemohon benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Ia juga menambahkan bahwa Kanwil berkewajiban memastikan pemohon tidak sedang menjalani proses hukum baik di Indonesia maupun negara asal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Serpong Utara beserta jajaran perangkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tangerang Selatan serta warga yang memerlukan permohonan pewarganegaraan di Serpong Utara (Humas Kemenkum Banten)
