Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Sosialisasikan Pedoman Tertib Pewarganegaraan

IMG 3722

Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan di Aula Kelurahan Serpong Utara, Selasa (09/12/2025).

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Pagar Butar Butar menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan unsur hakiki suatu negara dan setiap proses pewarganegaraan harus dilakukan secara tertib, teliti, dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

 

“Kegiatan hari ini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan seluruh tahapan proses pewarganegaraan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan agar setiap permohonan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Pagar Butar Butar. 

 

Kakanwil juga menyampaikan lima arahan Menteri Hukum terkait penerapan pedoman baru proses pewarganegaraan. Pertama, pemeriksaan harus dilakukan secara ketat dengan menjunjung prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Kedua, memastikan pemohon telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dengan bukti paspor yang sah. Ketiga, menilai secara objektif kecakapan pemohon dalam berbahasa Indonesia, baik lisan maupun tulisan.

 

Keempat, memastikan adanya catatan atau keterangan resmi dari kedutaan atau otoritas negara asal bahwa pemohon tidak sedang atau tidak pernah dipidana. Kelima, apabila permohonan tidak memenuhi kriteria, Kantor Wilayah berwenang menolak tanpa meneruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

 

Lebih lanjut, Kakanwil menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memastikan setiap permohonan pewarganegaraan berjalan sesuai standar. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait yang hadir. 

 

“Keberhasilan pelaksanaan pedoman ini bergantung pada sinergi kita bersama. Kami berharap kegiatan ini memperkuat kolaborasi dan menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

 

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai alur proses pewarganegaraan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, penyusunan berita acara, hingga tahap sumpah atau pernyataan janji setia.

 

Picesco menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan secara tertib agar tidak terjadi kekeliruan data dan memastikan bahwa pemohon benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan undang-undang. Ia juga menambahkan bahwa Kanwil berkewajiban memastikan pemohon tidak sedang menjalani proses hukum baik di Indonesia maupun negara asal.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Serpong Utara beserta jajaran perangkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tangerang Selatan serta warga yang memerlukan permohonan pewarganegaraan di Serpong Utara (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id