
Kabupaten Tangerang – Guna mendorong peningkatan pemahaman pelaku usaha desa terhadap legalitas dan perlindungan hukum atas usahanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi Legalitas Usaha yang digelar di Kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Rabu (09/07/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang ini dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Desa Sukamanah yang menyampaikan pentingnya edukasi dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha desa agar lebih sadar terhadap perlindungan merek dan aspek legal lainnya dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenkum Banten Analis Kekayaan Intelektual Sofiyan Firdaus yang dalam sesi pemaparannya menjelaskan mengenai berbagai aspek penting dalam pendaftaran merek, mulai dari pengertian, jenis-jenis merek, fungsi merek dalam dunia usaha, hingga syarat dan kiat sukses mendaftarkan merek agar tidak ditolak.
Selain itu, turut hadir Renita Martanty dari LPH Quality Syariah yang memaparkan materi seputar sertifikasi halal. Ia menjelaskan mulai dari konsep halal dan haram, sistem jaminan produk halal (SJPH), hingga daftar dokumen yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi halal.
Dengan kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha di Desa Sukamanah semakin paham pentingnya legalitas dan perlindungan hukum untuk menjamin keberlangsungan, daya saing, dan kredibilitas usaha mereka di mata konsumen maupun pasar yang lebih luas. (Humas Kemenkum Banten)
