
Serang – Inspektorat Jenderal Wilayah III masih melanjutkan Audit Ketaatan atas Pelaksanaan Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Tahun Anggaran 2025. Pada hari ini, Senin (08/12/2025) pemeriksaan dilakukan bagi Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak dalam paparannya menyampaikan tugas dan fungsi pada Pemberian Bantuan Hukum.
Ia menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan pemberiaan bantuan hukum mulai dari Inventarisasi Permasalahan Hukum, Penyuluhan Hukum, Peacemaker Justice Award (PJA), Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bantuan Hukum, dan Pembentukan Posbankum.
“Pada tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten sudah meraih banyak capaian kinerja pada penyuluhan dan bantuan hukum. Terlaksananya kegiatan inventarisasi permasalahan hukum, Terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kegiatan, Kegiatan PJA Tahun 2025 diikuti oleh 42 (empat puluh dua) Kepala Desa/Kelurahan dan 5 masuk ke Nasional, Terlaksananya kegiatan pembinaan di 7 (tujuh) Kelurahan wilayah Kota Tangerang, dan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Auditor Madya Erbata Sri Muliatini menyampaikan tujuan dilakukannya Audit Ketaatan atas Pelaksanaan Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Audit ini dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasikan kelemahan pengendalian intern atas pengelolaan bantuan hukum pasca reorganisasi Kementerian Hukum, menilai kesesuaian pelaksanaan program bantuan hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Audit ini juga bertujuan untuk menilai efektivitas dan efisiensi kegiatan pemberian bantuan hukum, menilai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan serta pertanggungjawaban dana bantuan hukum,” ujarnya.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar dalam audit yang dilakukan (Humas Kemenkum Banten)





