Serang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus ikuti Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual di lingkungan Kementerian Hukum Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Tahun Anggaran 2025 Hari Pertama, Senin (20/01).
Turut mengikuti kegiatan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, diantaranya Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto dan JFT Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual di lingkungan Kementerian Hukum ini sendiri dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta.
Dalam sambutannya, Nico Afinta mengatakan bahwa kegiatan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual ini sangat penting mengingat Kekayaan Intelektual menjadi salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum sebagaimana tercantum pada Permenkum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum.
“Harapannya 745 peserta ini bisa mengerti hakikat dari tusi Kekayaan Intelektual”, ujarnya.
Nico Afinta juga berharap, ke depan, Kemenkum dapat melakukan pemetaan terhadap Pelatihan apa saja yang mungkin dapat dilaksanakan sehingga para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi mempunyai pengetahuan dalam memecahkan persoalan yang dihadapi organisasi.
Kegiatan juga diisi oleh Pemaparan Materi I yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah yang menyampaikan "Pengenalan Umum Kekayaan Intelektual dan Target Kinerja dan Program Unggulan DJKI".