
Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar beserta tim kerja Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengikuti Konsinyasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara virtual pada Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Tata Negara Ditjen AHU Kementerian Hukum dengan menghadirkan berbagai narasumber dari kementerian/lembaga (Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Sosial) serta akademisi/pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Koerniatmanto Soetoprawiro, Dr. Firdaus Arifin, dan Yuyun Wahyuningrum.
Pembahasan terbagi dalam dua sesi utama yaitu proyeksi pengaturan fasilitas negara dari aspek ketenagakerjaan, kepemilikan properti, pendidikan, dan perlindungan hak anak angkat, serta isu krusial seperti batas-batas kehilangan kewarganegaraan dan politik hukum dwikewarganegaraan terbatas.
konsinyasi di Bandung ini berfungsi sebagai fondasi kerangka berpikir awal agar RUU yang dihasilkan nantinya tidak hanya responsif terhadap kebutuhan warga negara saat ini, tetapi juga aplikatif di masa depan. (Humas Kemenkum Banten)

