Tangerang - Dalam rangka persiapan Dialog Interaktif Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan kunjungan dan koordinasi langsung ke dua pusat perbelanjaan di Kabupaten Tangerang, yakni SuperMall Karawaci dan Mall Summarecon Serpong, Kamis (17/07/2025)
Tim yang terdiri dari Kantor Wilayah diterima oleh pihak pengelola mall dan melakukan pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan, sekaligus menyerahkan surat resmi rencana kegiatan untuk ditindaklanjuti.
Pertemuan dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai rencana pelaksanaan kegiatan, termasuk penyampaian surat resmi dari Kanwil Kemenkum Banten kepada masing-masing pengelola untuk diteruskan kepada manajemen pusat perbelanjaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong kesadaran dan penerapan Kekayaan Intelektual di sektor niaga, khususnya pusat perbelanjaan, sebagai bentuk pelindungan dan pemberdayaan produk-produk berbasis inovasi serta cipta karya anak bangsa.
Diharapkan melalui dialog interaktif ini, pelaku usaha dan pengelola pusat perbelanjaan semakin memahami pentingnya sertifikasi dan perlindungan merek, desain industri, dan hak cipta sebagai aset hukum yang bernilai ekonomi. (Humas Kemenkum Banten)