
Serang – Upaya peningkatan kualitas regulasi daerah kembali diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Rabu (10/12/2025).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah yang lebih sinkron, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan kolaboratif dari Kanwil Kemenkum Banten dalam mendukung fungsi legislasi DPRD.
“Kami sangat mengapresiasi respon luar biasa dari Kemenkum Banten. DPRD memiliki tiga fungsi: budgeting, pengawasan, dan legislasi, termasuk pembentukan Perda. Kehadiran Kanwil dengan dukungan harmonisasi dan pendampingan ini adalah wujud nyata komitmen bersama membangun Provinsi Banten,” ujar Fahmi.
Ia menegaskan bahwa era informasi yang serba cepat menuntut proses legislasi yang adaptif namun tetap berkualitas. Karenanya, DPRD tidak hanya mengejar kuantitas Perda, tetapi juga kualitas regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami ingin agar setiap Perda bukan hanya selesai disusun, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, kami sepakat memberikan ruang penuh bagi Bapemperda untuk berkolaborasi dan berharmonisasi bersama Kemenkum Banten sejak penyusunan naskah hingga finalisasi produk hukum,” katanya.
Dalam sambutannya, Kakanwil Pagar Butar Butar menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam memperkuat tata kelola regulasi daerah. Ia mengungkapkan bahwa hingga Desember 2025, Kanwil Kemenkum Banten telah memfasilitasi 171 rancangan produk hukum, yang terdiri dari 58 Raperda dan 113 Raperkada.
Dari jumlah tersebut, 58 rancangan telah melalui proses pengharmonisasian. Khusus Provinsi Banten, tercatat 20 rancangan (9 Raperda dan 11 Raperkada) telah mendapatkan fasilitasi Kanwil.
“Kami siap memberikan dukungan teknis, pendampingan, dan pelayanan optimal di setiap tahapan pembentukan Perda. Sinergi ini akan mendorong regulasi yang implementatif, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujar Pagar.
Ia juga menekankan bahwa Kanwil memiliki 15 tenaga perancang, dan berharap agar pelibatan Kanwil tidak hanya berhenti pada tahap harmonisasi, melainkan turut masuk sejak tahap perencanaan hingga pembahasan.
Dengan demikian, setiap rancangan Perda dapat direalisasikan sesuai target yang tercantum dalam Propemperda serta memenuhi seluruh asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama DPRD Banten Kadiv Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, Kabagtum Agus Salim, serta para perancang peraturan perundang-undangan (Humas Kemenkum Banten)



