
Jakarta – Sebanyak lima Kepala Desa dan Lurah dari Provinsi Banten melaju mengikuti ajang Penganugerahan Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Kelima peserta tersebut yaitu Mohamad Yusuf seorang Lurah dari Kadu Agung, Ahmad Gozali Lurah Jurangmangu Timur, Muhammad Rizali Assukrom Kepala Desa Surianeun, Rita Wulan Sari Lurah Sukamulya dan Euis Susanti Lurah dari Ramanuju.
Dari kelima peserta tersebut, Mohamad Yusuf Lurah Kadu Agung, berhasil lolos sebagai 10 Besar Nominasi Peacemaker Justice Award 2025, sebuah pencapaian yang menempatkannya sebagai salah satu juru damai terbaik tingkat nasional.
Penganugerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, serta jajaran tim kerja Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh peserta PJA 2025 telah dipastikan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai salah satu syarat utama mengikuti ajang ini.
“Selama kalian sudah lulus sebagai Peacemaker, kalian dapat menjadi hakim kedamaian di wilayah masing-masing. Apresiasi setinggi-tingginya untuk kalian semua,” ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat 70.115 Posbakum telah berdiri dari total 83.953 desa dan kelurahan di Indonesia. Keberadaan Posbankum merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI di bidang Reformasi Hukum, khususnya dalam memperkuat layanan bantuan hukum dan mediasi di tingkat desa.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, menekankan pentingnya keberadaan Peacemaker sebagai garda terdepan penyelesaian konflik berbasis musyawarah di tengah masyarakat.
“PJA ini ingin membangun masyarakat sadar hukum melalui penyelesaian masalah secara musyawarah. Kades dan Lurah bukan hanya mengurus administrasi, tetapi juga menjadi tempat pertama masyarakat mengadukan persoalan,” ujar Sunarto.
Ia menegaskan bahwa peran juru damai sangat signifikan dalam mengurangi beban peradilan dan menyelesaikan sengketa secara efektif, murah, dan dekat dengan komunitas.
“Mediasi adalah win-win solution. Penyelesaian sengketa melalui mediasi jauh lebih mudah, murah, dan berkeadilan,” tambahnya.
Penghargaan untuk Para Juru Damai Desa/Lurah Peacemaker Justice Award merupakan bentuk apresiasi BPHN kepada Kepala Desa dan Lurah sebagai juru damai di wilayah masing-masing, yang berperan penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara nonlitigasi, sekaligus mendukung pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat (Humas Kemenkum Banten)



