Banten - Tak perlu lagi jauh-jauh ke Kota Serang, kini masyarakat di wilayah Tangerang Raya dapat menikmati kemudahan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) secara langsung, cepat, dan dekat dari tempat tinggal mereka.
Hal ini ditandai dengan peluncuran perdana layanan AHU secara serentak di tiga titik strategis di Provinsi Banten, yakni di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, MPP Kota Tangerang Selatan, dan Gerai Pelayanan Publik Kabupaten Tangerang, pada Rabu (06/08/2025).
Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan layanan AHU yang terintegrasi dan memudahkan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam hal legalisasi apostille, fidusia, badan hukum, hingga kewarganegaraan.
“Ini adalah langkah nyata dari Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan terbaik yang prima, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan, masyarakat dapat semakin mudah memperoleh layanan hukum tanpa harus datang ke ibu kota provinsi,” ujar Sekretaris Ditjen AHU Hantor Situmorang.
Tak hanya itu, peluncuran ini juga menjadi rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Kementerian Hukum ke-80 tahun 2025, sebagai perwujudan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih inklusif dan efisien.
Kehadiran layanan AHU di MPP Kota Tangerang Selatan turut mendapatkan sambutan positif dari Wali Kota Tangerang Selatan. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa kehadiran layanan ini akan memberi dampak signifikan dalam mendekatkan negara ke masyarakat.
“Kami meyakini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum secara cepat dan efisien di satu tempat. Semoga sinergi ini bisa memenuhi ekspektasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran loket layanan AHU di MPP patut diapresiasi karena menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat kualitas layanan hukum secara menyeluruh di Tangerang Selatan.
Dengan hadirnya tiga titik layanan baru di Tangerang Raya, diharapkan seluruh warga Banten bisa mendapatkan manfaat layanan hukum secara lebih merata, tanpa sekat jarak dan waktu. (Humas Kemenkum Banten)