Jakarta - Dalam rangka menyukseskan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, pada tanggal 2 Oktober 2025 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan audiensi bersama sejumlah pimpinan unit utama Kemenkum, Senin (29/09).
Audiensi ini diawali dengan mengunjungi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dilanjutkan dengan Kepala BPSDM Kemenkum, Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun serta Sekretaris Badan Pengembangan Hukum Nasional, Aliamsyah.
Dari Kanwil Kemenkum Banten, turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak.
Kegiatan audiensi ini membahas langkah-langkah teknis, sinergi, dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan sosialisasi KUHP yang menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa di Banten.
Melalui persiapan yang matang ini, Kanwil Kemenkum Banten berkomitmen untuk mendukung penuh suksesnya penyelenggaraan sosialisasi KUHP sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)