
Serang – Sebanyak seorang Notaris pengganti dilantik dan diambil sumpahnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten oleh Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar di Ruang Corporate University, Senin (08/12/2025).
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat kepada Notaris Pengganti yang dilantik, seraya menekankan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang wajib dipenuhi sebelum menjalankan tugas.
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas seremonial, tetapi janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipegang teguh dalam melaksanakan layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Pagar Butar Butar.
Kakanwil menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris definitif, termasuk dalam menjaga prinsip amanah, kejujuran, kehati-hatian, serta independensi dalam pembuatan akta otentik. Hal ini penting mengingat masih adanya potensi pelanggaran seperti penggunaan surat atau keterangan palsu dalam proses pembuatan akta.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga mengingatkan kewajiban Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Ia menjelaskan bahwa saat ini Kantor Wilayah sedang melakukan audit kepatuhan berdasarkan hasil kuesioner PMPJ, sejalan dengan ketentuan dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan regulasi turunannya.
“Kami berharap seluruh Notaris bekerja sama, memberikan data yang diperlukan, dan mengisi kuesioner PMPJ secara benar dan tepat waktu,” ucapnya.
Selain itu, Pagar Butar Butar menegaskan pentingnya peran Notaris Pengganti dalam menjamin keberlangsungan pelayanan hukum, terutama ketika Notaris definitif sedang cuti, sakit, atau berhalangan.
Notaris Pengganti wajib menyerahkan kembali protokol Notaris setelah masa penugasan berakhir. Seluruh proses serah terima juga harus dilaporkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat.
Kemenkum Banten turut menyampaikan capaian penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan Notaris hingga Desember 2025. Total 53 pengaduan telah diselesaikan 100 persen oleh Majelis Pengawas Wilayah maupun Majelis Pengawas Daerah di seluruh kabupaten/kota se-Banten. Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan akta peralihan saham yang tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Kakanwil menutup sambutannya dengan mengajak seluruh Notaris Pengganti menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas demi terciptanya kepastian hukum yang dapat diakses seluruh masyarakat Banten.
Turut hadir pada pelantikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni dan tamu undangan lainnya (Humas Kemenkum Banten)





