
Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Pagar Butar Butar melantik dan mengambil sumpah seorang Notatis pengganti dari Kota Tangerang Selatan di Ruang Corporate University Kemenkum Banten, Senin (01/12/2025).
Keberadaan Notaris pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan posisi Notaris tetap yang sedang cuti sakit atau sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Kakanwil Pagar Butar Butar menyebut bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah ini bukan hanya sekedar seremonial belaka namun ada lafal sumpah yang merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi dalam menjalankan tugas.
“Notaris pengganti bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta, Notaris pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sangat penting untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat Notaris,” ujarnya.
Kepada Notaris pengganti Ghina Faadhilah yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya, Kakanwil berpesan bahwa Notaris pengganti dalam pembuatan akta tidak ada perbedaan dengan notaris yang digantikan.
Notaris Pengganti mempunyai bentuk Tanggung Jawab serta akibat Hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan, Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala produk Notaris yang dibuatnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus beserta tamu undangan lainnya (Humas Kemenkum Banten)
