
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melanjutkan rangkaian Webinar Series “Pekan Jaminan Fidusia Tahun 2025” yang memasuki hari kedua, Rabu (03/12/2025). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang profesi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya literasi fidusia bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa meningkatnya transaksi pembiayaan menuntut pemahaman yang lebih baik terkait hak dan kewajiban para pihak.
Materi pertama disampaikan oleh Risbina dari Ditjen AHU dengan topik “Jaminan Fidusia”. Ia mengawali paparannya dengan menjelaskan dasar hukum, subjek hukum, objek jaminan, serta prinsip-prinsip fidusia seperti asas accessoir dan asas publisitas.
Risbina juga menekankan bahwa jaminan fidusia memberikan kepastian hukum bagi penerima fidusia serta perlindungan bagi pemberi fidusia. Pendaftaran fidusia, menurutnya, merupakan elemen penting untuk mencegah sengketa dan tumpang tindih pembebanan.
Dalam pemaparannya, Risbina turut menjelaskan manfaat pendaftaran fidusia dalam mendukung transparansi layanan. Ia menegaskan bahwa sistem AHU online kini memberikan kemudahan akses, proses yang lebih cepat, serta akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat elektronik.
Lebih lanjut, Risbina menguraikan prosedur layanan fidusia berdasarkan ketentuan terbaru AHU. Penjelasan mencakup proses pendaftaran, perubahan, perbaikan, penghapusan, serta mekanisme pencarian dan pengunduhan data sertifikat jaminan.
Materi kemudian berlanjut pada aspek teknis layanan, termasuk alur input data, ketentuan PNBP, dan batas waktu pengajuan perbaikan sertifikat. Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan notaris dalam melaporkan akta fidusia secara tepat waktu.
Materi kedua dibawakan oleh Gamal, seorang Notaris, yang mengangkat topik “Alur Tahapan Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Permasalahannya”. Ia mengawali sesi dengan menjelaskan asas-asas fidusia, hubungan antara perjanjian pokok dan perjanjian accessoir, serta karakteristik objek jaminan.
Gamal kemudian menguraikan alur pendaftaran fidusia berdasarkan prosedur layanan tahun 2025. Penjelasan meliputi proses pengisian data, penerbitan tagihan pembayaran, validasi, hingga penerbitan sertifikat secara daring melalui sistem AHU Online.
Pada sesi berikutnya, Gamal menyoroti berbagai permasalahan yang kerap muncul dalam praktik, seperti kesalahan input data dan ketidaksesuaian nilai pembiayaan. Ia juga memaparkan hambatan dalam pelaksanaan eksekusi fidusia yang membutuhkan sinergi antara notaris, perusahaan pembiayaan, dan aparat penegak hukum. (Humas Kemenkum Banten)

