Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus mengikuti pelatihan Penguatan Pemahaman dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) hari ketiga, Rabu (22/01/2025).
Pada hari ketiga, seluruh peserta mendapatkan pendalaman materi mengenai Paten, DTLST dan Rahasia Dagang.
Narasumber Pemeriksa Paten Ahli Madya Faisal Narpati memberikan materi mengenai Pemahaman Dasar dan Proses Bisnis Paten, DTLST dan Rahasia Dagang. Ia menjelaskan mengenai penggunakan aplikasi SAKI Paten.
“Aplikasi SAKI adalah aplikasi yang digunakan untuk mengajukan permohonan paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Aplikasi ini merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan pelayanan publik bagi pemohon kekayaan intelektual (KI) di bidang paten,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi.
“Hak paten memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya: Jaminan perlindungan hukum, Menambah kepercayaan konsumen, Mengurangi plagiarisme, Menghindari eksploitasi karya,” tambahnya.
Lebih lanjut turut dilakukan pemaparan materi kedua oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Nugroho Irawan Febianto yang menjelaskan mengenai Pengenalan Aplikasi Layanan Permohonan Paten, DTLST dan Rahasia Dagang (Humas Kemenkum Banten)