Serang - Memasuki hari keempat pelatihan penguatan substansi Kekayaan Intelektual, para peserta pelatihan mendapatkan pehamanan mengenai hak cipta, desain industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut mengikuti pelatihan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto, serta jajaran, Kamis (23/01/2025).
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko dalam materi menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual hak cipta bersifat universal.
"bahwa suatu ciptaan yang telah diumumkan di suatu negara yang merupakan anggota konvensi bern maka diakui pula oleh negara-negara anggota konvensi bern lainnya," jelasnya.
Hal ini, disebutkan Agung, telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 5 Konvensi Bern, terutama pada ketentuan Pasal 5 ayat 3 Konvensi Bern.
Sementara, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Syahdi Hadiyanto menjelaskan Kekayaan Intelektual Desain industri menjadi hal yang penting sebagai faktor penentu keputusan konsumen, desain relevan untuk sektor bisnis apapun, dan desain selalu mengikuti perkembangan jaman.
Tak hanya mendapatkan pemahaman secara teoritis, peserta turut mempelajari Aplikasi Layanan Permohonan Hak Cipta Desain Industri dan KIK (Humas Kemenkum Banten)