
Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Apel Pagi bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (25/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia, dan dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota, BKSDM selaku pemrakarsa, Biro Hukum Provinsi Banten, perangkat daerah terkait, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten, yaitu Tanti Fristianti dan Galih.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan Raperwal baru yang bertujuan memperbarui ketentuan jam kerja ASN, P3K, dan pegawai non-ASN sesuai perkembangan aturan nasional. Materi pengaturan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025, dengan fokus utama pada penetapan lima hari kerja, total jam kerja efektif 37,5 jam per minggu, serta penyesuaian durasi istirahat khusus pada hari Jumat untuk pelaksanaan ibadah Sholat Jumat.
Dalam rapat tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah penguatan substansi. Salah satunya menegaskan perlunya diferensiasi yang jelas antara Fleksibilitas Tempat (WFA) dengan Tugas Luar/Dinas Luar, yang tidak dapat digolongkan sebagai fleksibilitas karena memerlukan penugasan ke lokasi tertentu. Untuk menjamin akuntabilitas, para perancang juga menyampaikan pentingnya penghapusan perintah lisan dalam pelaksanaan TL/DL dan menggantinya dengan surat perintah tertulis atau prosedur melalui aplikasi, dengan kewajiban presensi tetap diberlakukan bagi seluruh pegawai.
Selain itu, masukan lain mencakup perlunya pengaturan rinci terkait Fleksibilitas Waktu, batas toleransi keterlambatan, penegasan definisi istilah kunci, serta penerapan perlakuan yang setara bagi P3K dan non-ASN, termasuk mekanisme presensi dan penyesuaian penghasilan. Para perancang juga menekankan bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan publik dapat menjalankan enam hari kerja, sepanjang ditetapkan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kemenpan RB.
Melalui rapat ini, penyusunan Raperwal diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, akuntabel, dan selaras dengan norma nasional, sekaligus menjamin tertib administrasi dan efektivitas tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. (Humas Kemenkum Banten)
