
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali melanjutkan Pembahasan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang tata cara Pemungutan Restribusi Jasa Usaha atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Kota Tangerang Selatan, Kepala Bagian Hukum Setda Tangsel beserta jajaran, perwakilan UPTD Puskeswan, Dinas Lingkungan Hidup, Tim Prolegda, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten. Rapat lanjutan ketiga ini menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya terkait sistematika Raperwal dan objek retribusi jasa usaha.
Dalam pembahasan, sejumlah poin penting disepakati untuk penyempurnaan rancangan peraturan. Peserta menekankan perlunya konsistensi penggunaan istilah luring dan daring, penambahan format Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dalam lampiran, serta penegasan bahwa pemungutan retribusi tidak memerlukan tim verifikasi karena tarif sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten Masbayu Budiono juga memberikan masukan teknis, antara lain perlunya penyesuaian redaksi agar memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, memastikan tidak ada norma duplikasi, serta memberikan kejelasan mekanisme penyampaian pembetulan ketetapan retribusi—termasuk pengaturan biaya ekspedisi yang dibebankan kepada wajib retribusi.
Selain itu, rapat juga menyepakati pentingnya pengaturan biaya pengiriman pembetulan ketetapan retribusi melalui jasa ekspedisi, yang dibebankan kepada wajib retribusi. Dari sisi teknik penyusunan, masih diperlukan penyesuaian agar rancangan selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkum Banten)

