
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti secara virtual pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/01/2026).
Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penguatan sistem hukum nasional guna memastikan regulasi yang dibentuk mampu memberikan pelindungan dan pemulihan hak secara komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana, sejalan dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dalam sambutan pembukanya menyebut bahwa kegiatan uji publik Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban merupakan agenda strategis yang tidak dapat ditinggalkan dalam rangka menjamin terselenggaranya proses pembentukan hukum yang adil, efektif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
“Sejak tahun 2020, penguatan pelindungan terhadap saksi dan korban menjadi perhatian penting dalam mewujudkan keadilan yang bersifat persuasif, serta dilaksanakan melalui sinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,” ujarnya.
Ia pun menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat agar dapat memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut pada pemaparan materi oleh narasumber Antonius P.S. Wibowo Wakil Ketua LPSK RI menyampaikan refleksi 20 tahun pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin hak, pelindungan, dan pemulihan saksi serta korban tindak pidana.
“Keberhasilan pelindungan saksi dan korban membutuhkan sinergi lintas sektor antara LPSK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil, dengan penguatan kelembagaan, dukungan anggaran, pembentukan dana abadi korban, serta optimalisasi mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis,” tandasnya
Turut mengikuti dari Ruang Rapat Utama Kemenkum Banten Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, didampingi jajaran Divisi peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Humas Kemenkum Banten)


