Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Sistem Hukum Nasional, Kemenkum Banten Ikuti Pembahasan RUU PSK Akselerasi

 664944d3 2f49 48d1 8aca 94fc1b5ef68a

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti secara virtual pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (14/01/2026).

Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penguatan sistem hukum nasional guna memastikan regulasi yang dibentuk mampu memberikan pelindungan dan pemulihan hak secara komprehensif bagi saksi dan korban tindak pidana, sejalan dengan dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dalam sambutan pembukanya menyebut bahwa kegiatan uji publik Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban merupakan agenda strategis yang tidak dapat ditinggalkan dalam rangka menjamin terselenggaranya proses pembentukan hukum yang adil, efektif, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.

“Sejak tahun 2020, penguatan pelindungan terhadap saksi dan korban menjadi perhatian penting dalam mewujudkan keadilan yang bersifat persuasif, serta dilaksanakan melalui sinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat agar dapat memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut pada pemaparan materi oleh narasumber Antonius P.S. Wibowo Wakil Ketua LPSK RI menyampaikan refleksi 20 tahun pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin hak, pelindungan, dan pemulihan saksi serta korban tindak pidana.

“Keberhasilan pelindungan saksi dan korban membutuhkan sinergi lintas sektor antara LPSK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil, dengan penguatan kelembagaan, dukungan anggaran, pembentukan dana abadi korban, serta optimalisasi mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis,” tandasnya

Turut mengikuti dari Ruang Rapat Utama Kemenkum Banten Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, didampingi jajaran Divisi peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 01 14 at 09.21.57WhatsApp Image 2026 01 14 at 13.28.15

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id