Depok — Perwakilan Kantor Wilayah JFT Penyuluh Hukum Madya Erica mengikuti Pelatihan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan VI Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum yang bertempat di Kampus Pengayoman Pancasila. (25/06)
Kegiatan dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani yang menegaskan ahwa pelatihan ini merupakan bagian dari amanat prioritas nasional untuk memperkuat sumber daya manusia dan reformasi hukum, sesuai Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. “Kegiatan ToF ini menjadi awal dari rangkaian besar gerakan sosialisasi KUHP yang inklusif, edukatif, dan berkesinambungan. Kita tidak hanya ingin masyarakat tahu isi KUHP baru, tapi juga memahami tujuan, nilai, serta semangat keadilan yang terkandung di dalamnya,” ujar Gusti Ayu.
Ia mengingatkan, masa transisi KUHP baru akan berakhir pada Januari 2026, sehingga tahun 2025 menjadi periode krusial. Karena itu, ToF diharapkan melahirkan fasilitator andal yang mampu menyebarkan pengetahuan hukum pidana secara tepat kepada masyarakat maupun aparatur. Hingga angkatan V, rencana aksi alumni ToF telah menjangkau lebih dari 47 ribu orang melalui sosialisasi dan diskusi publik.
“Saya berharap pelatihan ini membawa snowball effect, di mana satu kegiatan akan melahirkan dampak besar bagi kesadaran hukum nasional. Para peserta harus menjadikan forum ini sebagai wadah bertumbuh bersama sekaligus agen perubahan di bidang hukum,” kata Gusti Ayu.
Pelatihan berlangsung selama 13 hari dengan metode blended learning, meliputi lima hari pembelajaran jarak jauh dan delapan hari tatap muka. Narasumber antara lain berasal dari Tim Penyusun KUHP, akademisi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta Lembaga Administrasi Negara. (Humas Kemenkum Banten)