Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Puncak Webinar Fidusia, Kemenkum Banten Bahas Eksekusi Sengketa

 WhatsApp Image 2025 12 04 at 16.36.14 1

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten kembali melanjutkan rangkaian Webinar Series “Pekan Jaminan Fidusia Tahun 2025” yang memasuki hari ketiga pada Kamis (04/12/2025). Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom ini menjadi puncak dari tiga hari penyelenggaraan edukasi publik mengenai tata kelola, mekanisme, hingga penyelesaian sengketa terkait jaminan fidusia.

Rangkaian ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Kemenkum Banten dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta mendorong penerapan fidusia yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Septi Erni. Dalam sambutannya, Septi menekankan bahwa edukasi fidusia merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mencegah sengketa, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap proses penjaminan berlangsung sesuai aturan.

Materi pertama disampaikan oleh Kompol Yudha Hermawan, Kanit 1 Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten, yang menguraikan secara komprehensif mengenai peran dan pendampingan kepolisian dalam sengketa eksekusi jaminan fidusia. Ia menyoroti berbagai kasus penarikan objek fidusia yang kerap menjadi polemik di lapangan, serta menegaskan pentingnya setiap tindakan eksekusi dilakukan berdasarkan koridor hukum, termasuk Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang membatasi eksekusi sepihak.

Lebih lanjut, Kompol Yudha menjelaskan tahapan yang harus dipenuhi oleh kreditur sebelum eksekusi dilakukan, termasuk adanya wanprestasi yang sah, somasi, mekanisme administratif, hingga pendampingan aparat untuk memastikan tidak terjadi intimidasi atau kekerasan. Ia juga menekankan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan menarik barang tanpa prosedur hukum yang benar.

Materi kedua disampaikan oleh Bonny Daniel, Hakim pada Pengadilan Negeri Serang, yang membawakan materi “Proses Sengketa Sita Jaminan Fidusia serta Kewenangan Eksekutorial”. Bonny menjelaskan akar filosofis lahirnya jaminan fidusia, karakteristik hukum fidusia sebagai hak kebendaan, serta asas-asas fundamental seperti asas spesialitas, aksesoir, dan preferen.

Ia menguraikan perubahan signifikan dalam praktik eksekusi fidusia pasca Putusan MK, termasuk kewajiban pembuktian wanprestasi, prosedur aanmaning, hingga mekanisme pelaksanaan eksekusi melalui pengadilan. Bonny menegaskan bahwa lembaga peradilan kini menjadi penyeimbang agar eksekusi tidak dilakukan dengan “kekuatan otot”, melainkan dengan “kekuatan hukum”.

Selanjutnya, Dr. Bonny memaparkan prosedur eksekusi sesuai ketentuan UU Fidusia, dari permohonan eksekusi, verifikasi data, penetapan teguran, hingga penjualan melalui lelang. Ia juga membahas dimensi pidana dalam sengketa fidusia, termasuk potensi jerat pasal penggelapan, penadahan, hingga tindak kekerasan apabila eksekusi dilakukan di luar koridor hukum.

Materi ketiga disampaikan oleh Elly Nur Samsiah, Advokat dari LBH Pena Keadilan Nusantara, yang membahas Pandangan Hukum tentang Sengketa Sita Jaminan Fidusia Sepihak dan Cara Antisipasi. Elly menegaskan bahwa penarikan sepihak tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Putusan MK dan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.

Ia memetakan risiko pidana pada praktik penarikan sepihak, seperti pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan, hingga penadahan. Tidak hanya menganalisis akar masalah, Elly juga memberikan strategi antisipasi bagi debitur maupun kreditur agar sengketa tidak terjadi, mulai dari pentingnya dokumentasi, verifikasi legalitas sertifikat fidusia, pemenuhan kewajiban pelaporan, hingga penggunaan mekanisme mediasi atau BPSK sebagai kanal penyelesaian.

Selain itu, Elly menguraikan contoh kasus yang sering muncul, seperti penarikan kendaraan tanpa sertifikat fidusia atau penarikan barang ketika debitur hanya terlambat 1–2 hari. Ia menekankan bahwa edukasi publik diperlukan agar masyarakat tidak mudah terintimidasi dan memahami hak-haknya dalam proses fidusia.

Webinar hari ketiga ini menjadi puncak kegiatan Pekan Jaminan Fidusia 2025 yang telah berhasil menjangkau sekitar 850 peserta selama tiga hari penyelenggaraan. Antusiasme masyarakat menunjukkan tingginya kebutuhan pemahaman mengenai prosedur fidusia, dinamika sengketa, dan mekanisme perlindungan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Banten berharap edukasi fidusia dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, menjadi pondasi pemahaman hukum yang lebih kuat bagi masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, notaris, advokat, hingga lembaga peradilan dalam mewujudkan praktik fidusia yang adil dan berintegritas. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 12 04 at 16.36.14

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id