
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan turut berpartisipasi dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Batas Wilayah Kelurahan yang digelar di Ruang Lengkong Lt. 4 Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (01/12/2025).
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tangerang Selatan, Yusuf Ismail, dan dihadiri oleh Staf Khusus Wali Kota Tangerang Selatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Konsultan Penyusun Kajian Batas Wilayah Kelurahan, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Banten, Huda dan Bayu.
Dalam rapat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan menyampaikan bahwa penyusunan Raperwal ini diperlukan untuk menyesuaikan perubahan batas-batas kelurahan yang telah melalui proses pengukuran, pemetaan, dan verifikasi oleh tim teknis.
Pengaturan batas wilayah yang akurat dinilai penting untuk memperkuat kepastian administrasi pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antarwilayah.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kemenkum Banten turut memberikan sejumlah saran, di antaranya pentingnya menempatkan penyajian batas wilayah dan titik koordinat dalam batang tubuh peraturan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Permendagri 45/2016, pencantuman norma terkait peta batas wilayah, serta perbaikan konsiderans agar memuat unsur sosiologis berdasarkan hasil kajian tim batas wilayah.
Selain itu, aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan juga disarankan agar menyesuaikan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dari hasil pembahasan, Bagian Tata Pemerintahan akan melakukan penyempurnaan rancangan peraturan, termasuk penyajian batas wilayah tiap kelurahan dan titik koordinat di dalam batang tubuh, pencantuman tanda tangan lurah dalam peta batas, serta memastikan seluruh berita acara penetapan batas telah ditandatangani oleh perwakilan tim penetapan dan penegasan batas kelurahan. (Humas Kemenkum Banten)
