
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di wilayah Provinsi Banten, Jumat (23/01/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Marsinta Simanjuntak, beserta jajaran, turut hadir dan mengikuti kegiatan secara virtual.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme penyaluran dana serta pengawasan bantuan hukum, agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menegaskan bahwa Juklak Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi pedoman operasional dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum di lapangan. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap Juklak agar penyaluran dana bantuan hukum tepat sasaran, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan teknis.
“Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat memedomani setiap ketentuan yang telah diatur dalam Juklak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI tentang Ketaatan Pelaksanaan Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Tahun 2025. Dari hasil audit tersebut, masih ditemukan beberapa temuan administratif yang menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan bantuan hukum belum sepenuhnya mengacu pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Marsinta Simanjuntak dalam paparannya menekankan pentingnya kepatuhan Lembaga Bantuan Hukum terhadap ketentuan Juklak, khususnya dalam aspek administrasi, mekanisme penyaluran dana, dan pelaporan kegiatan bantuan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan bantuan hukum merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan bantuan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Marsinta mengimbau agar seluruh LBH aktif berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Banten apabila menghadapi kendala teknis di lapangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terwujud kesamaan pemahaman antara Kanwil Kementerian Hukum Banten dan Lembaga Bantuan Hukum sebagai mitra kerja, sehingga penyelenggaraan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, berkualitas, dan berkelanjutan.
(Humas Kemenkum Banten)


