Tangerang – Saat ini, terjadi peningkatan peredaran barang palsu di tengah masyarakat, yang berdampak pada meningkatnya laporan pengaduan kekayaan intelektual di Provinsi Banten.
Guna menanggulangi terkait hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan dialog interaktif bertajuk "Mengintegrasikan Kekayaan Intelektual Dalam Ekosistem Pusat Perbelanjaan", yang berlangsung di Tangcity Mall, Tangerang, Selasa (22/07/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum. Dalam pemaparannya, Noprizal, Analis Kebijakan dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, menegaskan bahwa sebelum membahas mengenai sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual, penting untuk memahami latar belakang dari urgensi perlindungan kekayaan intelektual.
“Saat ini terjadi peningkatan peredaran barang palsu di tengah masyarakat, dan hal ini berdampak langsung pada meningkatnya laporan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual yang kami terima. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual, serta rendahnya kesadaran pengelola pusat perbelanjaan agar tidak memperjualbelikan barang-barang palsu,” ujarnya.
Untuk itu, DJKI menekankan pentingnya peran pusat perbelanjaan sebagai mitra strategis dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan menghargai hak kekayaan intelektual. Dalam rangka mendukung hal tersebut, diterapkan sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dengan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Produk yang dijual tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Produk yang dijual telah terdata di DJKI, baik yang masih dalam tahap permohonan maupun yang telah memperoleh sertifikat;
3. Minimal 80% produk yang dijual adalah barang asli atau milik sendiri yang sudah terdaftar di DJKI.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha di lingkungan pusat perbelanjaan tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Ini merupakan langkah nyata dalam mencegah dan meminimalisir perdagangan barang palsu serta memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen perlindungan Kekayaan Intelektual, DJKI juga memberikan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada tiga mal di Tangerang, yaitu Tangcity Mall, Summarecon Mall Serpong, dan Supermall Karawaci. (Humas Kemenkum Banten)