Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sertifikasi KI, Upaya Kemenkum Banten Tekan Peredaran Barang Palsu di Mal

b4262f2eedda434ab483999543f659c9

Tangerang – Saat ini, terjadi peningkatan peredaran barang palsu di tengah masyarakat, yang berdampak pada meningkatnya laporan pengaduan kekayaan intelektual di Provinsi Banten.

Guna menanggulangi terkait hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan dialog interaktif bertajuk "Mengintegrasikan Kekayaan Intelektual Dalam Ekosistem Pusat Perbelanjaan", yang berlangsung di Tangcity Mall, Tangerang, Selasa (22/07/2025).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum. Dalam pemaparannya, Noprizal, Analis Kebijakan dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI, menegaskan bahwa sebelum membahas mengenai sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual, penting untuk memahami latar belakang dari urgensi perlindungan kekayaan intelektual.

“Saat ini terjadi peningkatan peredaran barang palsu di tengah masyarakat, dan hal ini berdampak langsung pada meningkatnya laporan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual yang kami terima. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual, serta rendahnya kesadaran pengelola pusat perbelanjaan agar tidak memperjualbelikan barang-barang palsu,” ujarnya.

Untuk itu, DJKI menekankan pentingnya peran pusat perbelanjaan sebagai mitra strategis dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan menghargai hak kekayaan intelektual. Dalam rangka mendukung hal tersebut, diterapkan sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dengan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Produk yang dijual tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Produk yang dijual telah terdata di DJKI, baik yang masih dalam tahap permohonan maupun yang telah memperoleh sertifikat;
3. Minimal 80% produk yang dijual adalah barang asli atau milik sendiri yang sudah terdaftar di DJKI.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha di lingkungan pusat perbelanjaan tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Ini merupakan langkah nyata dalam mencegah dan meminimalisir perdagangan barang palsu serta memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen perlindungan Kekayaan Intelektual, DJKI juga memberikan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada tiga mal di Tangerang, yaitu Tangcity Mall, Summarecon Mall Serpong, dan Supermall Karawaci. (Humas Kemenkum Banten)

4a90492275b842c4bd3eeb6ac932af01419e10b847ae4228afd57664ebb8325a124404cb36054f4188a81e8f89b2650c

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.banten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwil.banten@kemenkumham.go.id