
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Langkah ini sebagai upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Tangsel.
Audiensi digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (24/09/2025) dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak beserta tim kerja.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menyampaikan bahwa Posbankum merupakan instrumen strategis untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan dapat mengakses layanan bantuan hukum gratis. Saat ini, Kota Tangsel baru memiliki 8 Posbankum, sementara masih terdapat 46 kelurahan yang belum membentuk pos serupa.
“Presiden telah menekankan pentingnya percepatan pembentukan Posbankum di seluruh Indonesia. Kami mendorong agar seluruh kelurahan di Kota Tangsel dapat segera memiliki Posbankum, sehingga masyarakat tidak kesulitan mengakses layanan hukum,” ujar Pagar.
Walikota Tangerang Selatan, H. Benyamin Davnie, menegaskan pentingnya kehadiran Posbankum bagi masyarakat. Menurutnya, tidak semua warga memiliki kesadaran dan pemahaman hukum yang memadai, sementara di Tangsel dinamika kasus pidana dan perdata cukup tinggi.
“Pembentukan Posbankum merupakan hal yang mendasar. Penting bagi kita membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Kadangkala masyarakat salah mengartikan pembacaan hukum, sehingga keberadaan Posbankum akan membantu memberi pemahaman yang tepat,” tegas Walikota.
Ia menambahkan, Pemkot Tangsel siap mendukung pembentukan Posbankum dengan pengaturan dan koordinasi lintas perangkat daerah.
“Kami siap mendorong dengan pengaturan yang ada, sehingga masyarakat dapat merasa terlindungi,” tambahnya.
Dengan dukungan penuh antara Kemenkum Banten dan Pemkot Tangsel, percepatan pembentukan Posbankum diharapkan dapat segera terwujud di seluruh kelurahan Tangsel. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan rasa keadilan di masyarakat (Humas Kemenkum Banten)



