Serang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Banten, Pagar Butar Butar, menerima kunjungan kerja dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lebak di ruang kerjanya pada Selasa (5/8/2025).
Audiensi ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Lebak tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Lebak.
Kepala Bagian Hukum, Wiwin Budhyarti, yang menyampaikan sejumlah permasalahan yang muncul di lapangan terkait pelanggaran pemanfaatan ruang oleh beberapa perusahaan peternakan ayam.
“Di Kabupaten Lebak, terdapat beberapa perusahaan peternakan ayam yang dalam praktiknya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Saat dilakukan pengecekan lapangan, perusahaan tersebut seharusnya masuk kategori usaha kecil, bukan usaha mikro sebagaimana tercantum dalam izin," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Pagar Butar Butar menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Banten untuk mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi daerah yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tim perancang peraturan perundang-undangan kami siap membantu menganalisis Raperbup yang disusun oleh Pemkab Lebak. Saat ini kita sudah memiliki aplikasi e-Harmonisasi. Dengan aplikasi ini, proses harmonisasi dilakukan maksimal dalam waktu lima hari kerja setelah dokumen analisis konsepsi diunggah ke sistem,” jelas Pagar. (Humas Kemenkum Banten)