Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tertib Proses Pewarganegaraan Cegah Status Ganda dan Sengketa

IMG 3745

Tangerang — Upaya memperkuat kepastian hukum bagi pemohon pewarganegaraan sekaligus meningkatkan akurasi data kependudukan menjadi fokus utama kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan yang diselenggarakan di Aula Kelurahan Serpong Utara, Selasa (09/12/2025).

 

Kegiatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap proses perubahan status kewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan, terverifikasi dengan benar, dan tercatat secara sah dalam Sistem Administrasi Kependudukan.

 

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami manfaat penting dari tertib prosedur pewarganegaraan—mulai dari kelengkapan administrasi, pemeriksaan substantif, kewajiban penyerahan dokumen kewarganegaraan negara asal, hingga pencatatan resmi di Disdukcapil. Ketertiban proses ini menjadi kunci agar hak-hak sipil pemohon, seperti pembuatan paspor RI, akses pelayanan publik, hingga status kependudukan politik, dapat dijamin secara penuh.

 

Paparan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menekankan bahwa seluruh proses, mulai dari pemeriksaan administratif hingga sumpah janji setia, merupakan tahapan yang harus dijalankan secara seragam di seluruh Indonesia. 

 

Pemohon yang telah mengucapkan sumpah wajib menyerahkan dokumen kewarganegaraan asal paling lambat 14 hari kerja. Langkah ini memastikan tidak terjadi status ganda atau potensi penyalahgunaan dokumen.

 

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan melalui Hesty, menjelaskan manfaat pencatatan kewarganegaraan dalam menjaga kualitas data nasional.

 

“Ketika seseorang sudah menjadi WNI tetapi tidak melapor ke Disdukcapil, dampaknya sangat besar—mulai dari tidak dapat membuat paspor RI hingga berpotensi tidak masuk daftar pemilih pada Pemilu. Tertib pencatatan adalah fondasi perlindungan hak sipil warga negara,” jelasnya.

 

Disdukcapil Tangsel turut memaparkan prosedur pencatatan bagi dua kategori perubahan status: WNA menjadi WNI (naturalisasi) dan WNI menjadi WNA. Dokumen seperti Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri, surat imigrasi, dan bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan asal menjadi bagian penting dalam sinkronisasi data SIAK. (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id