Kab. Tangerang - Sebagai upaya mendorong percepatan pendaftaran paten dari sektor pendidikan tinggi serta meningkatkan kualitas dokumen permohonan paten agar memenuhi standar yang ditetapkan secara nasional dan internasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan pembekalan materi mengenai pendaftaran dan tata cara penulisan dokumen paten.
Pembekalan diberikan pada kegiatan asistensi pendaftaran paten yang diselenggarakan di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Kabupaten Tangerang, Selasa (24/06/2025) dengan mengundang narasumber Pemeriksa Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Rifan Fikri.
Dalam pemaparannya, Rifan menjelaskan bahwa perlindungan paten bukan hanya soal inovasi, tetapi juga soal bagaimana invensi tersebut dirancang secara tepat dalam bentuk dokumen hukum. Ia juga menjelaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan inovasi.
Tak hanya itu, Ia memaparkan konsep-konsep dasar paten seperti sistem pemeriksaan universal—di mana invensi dibandingkan dengan semua dokumen di seluruh dunia, sifat perlindungan yang bersifat teritorial, serta prinsip first to file, yaitu siapa yang pertama mendaftarkan maka dialah yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
“Paten itu diberikan atas dasar permohonan. Jadi penyusunan deskripsi, klaim, hingga gambar sangat menentukan apakah invensi tersebut bisa mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.
Rifan juga memaparkan bisnis proses pendaftaran paten, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan administratif, publikasi, masa keberatan, hingga pemeriksaan substantif dan pemberian keputusan. Untuk paten biasa, proses ini dapat memakan waktu hingga 30 bulan, sedangkan paten sederhana lebih cepat yakni sekitar 6 bulan.
Di akhir sesi, Rifan juga memberikan panduan teknis terkait penulisan deskripsi paten, klaim mandiri dan turunan, hingga cara membuat abstrak dan gambar teknis. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Banten dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. (Humas Kemenkum Banten)