Kab. Serang – Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, mengingatkan bahwa KUHP nasional hanya berjarak tiga bulan lagi untuk berlaku efektif. Karena itu, sosialisasi yang digelar di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bersama Kanwil Kemenkum Banten, Kamis (02/10/2025), menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Menurutnya, KUHP baru memerlukan perubahan mindset dan pola pikir dalam memahami hukum pidana.
“Ini bukan hal mudah, oleh sebab itu sosialisasi ke berbagai elemen bangsa sangat diperlukan,” ujarnya.
Wamenkum memaparkan, KUHP baru mengutamakan penerapan keadilan restoratif, yang tidak sama dengan penghentian perkara, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana dengan syarat utama adanya persetujuan korban.
Ia menambahkan, dalam KUHP baru hakim diberikan ruang yang lebih luas untuk mengedepankan keadilan dibanding kepastian.
“Jika ada pertentangan antara keadilan dan kepastian, maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” ungkapnya.
Wamenkum berharap aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memahami substansi KUHP baru dengan baik, sehingga pelaksanaannya mampu menciptakan masyarakat yang lebih tertib, adil, dan beradab terhadap hukum. (Humas Kemenkum Banten)