
Tangerang Selatan – Guna memastikan Posbankum di tingkat kelurahan berjalan optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat serta mendorong tertib administrasi pelaporan layanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kota Tangerang Selatan, Senin (23/02/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T. Simanjuntak, bersama Tim Penyuluh Hukum Puput Meilani dan Edi Wahyono.
Di Kelurahan Paku Alam, tim diterima oleh Lurah Sukron Makmun bersama tiga paralegal, Wahyu Hidayat, Iwan Setiawan, dan Supriadi. Dalam arahannya, Kepala Divisi menegaskan bahwa Posbankum merupakan garda terdepan layanan bantuan hukum non-litigasi di tingkat kelurahan. Namun demikian, berdasarkan data pelaporan dari BPHN, tingkat pelaporan layanan Posbankum di wilayah Banten masih rendah.
Lurah Paku Alam menyampaikan bahwa sejumlah permasalahan hukum di wilayahnya telah ditangani, termasuk melalui koordinasi dengan LBH Matahati. Para paralegal juga menyampaikan telah menyelesaikan beberapa kasus, namun belum seluruhnya dilaporkan akibat kesalahpahaman dalam mekanisme pelaporan. Mereka berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pelaporan layanan yang telah dilaksanakan.
Selanjutnya, tim melakukan pembinaan di Kelurahan Jurang Mangu Timur dan diterima oleh Lurah Gozali. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Posbankum telah berjalan aktif dan didukung sarana prasarana yang memadai. Beberapa permasalahan masyarakat telah difasilitasi penyelesaiannya, termasuk kasus kebakaran Pasar Cipadu yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme perdamaian dan kesepakatan ganti rugi.
Meskipun demikian, layanan yang telah diberikan tersebut belum seluruhnya tercatat dalam sistem pelaporan Posbankum. Kepala Divisi P3H menegaskan pentingnya pelaporan secara berkala agar kinerja Posbankum dapat terukur dan terdokumentasi dengan baik sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan kebijakan pembinaan hukum di daerah. (Humas Kemenkum Banten)

