
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan Tahun 2025–2045. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten. Senin (15/09)
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, yang hadir secara virtual, dalam sambutannya menekankan pentingnya rapat ini sebagai forum pembahasan yang komprehensif sekaligus wadah untuk memberikan masukan konstruktif dalam penyempurnaan Raperda.
“Dengan terlaksananya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, kita harapkan dapat menghasilkan diskusi yang mendalam serta rekomendasi yang bermanfaat demi terwujudnya peraturan daerah yang baik, berkualitas, dan berintegritas,” ujar Marsinta.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan harapannya agar hasil rapat dapat menjadi pijakan penting bagi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan selaku pemrakarsa, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan tata ruang wilayah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten berkomitmen untuk terus memperkuat perannya dalam proses harmonisasi regulasi daerah, sehingga produk hukum yang lahir tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)



