
Serang – Sebagai upaya dalam memastikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum tidak hanya diketahui saja, namun juga dipahami fungsi dan mekanisme layanannya oleh seluruh laposan masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan pemberian sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum dan Superapps “Pasti” Kementerian Hukum serta fasilitator pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Badan Narkotika Nasional serta Program Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Rabu (08/04/2026).
1.551 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diantaranya merupakan Pos Bantuan Hukum yang hadir di Seluruh desa/kelurahan se-Provinsi Banten. Capaian ini sebagai komitmen Kementerian Hukum dalam menyebarkan layanan keadilan hingga tingkat paling dasar.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kemenkum Wisnu Nugroho Dewanto menyebut bahwa posbankum tidak hanya berorientasi pada aspek hukum semata, namun memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarat.
“Posbankum hadir membawa layanan akses keadilan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa/kelurahan, bukan hanya pada tataran konsep saja namun betul-betul dirasakan oleh masyarakat, layanan yang bukan hanya memenuhi kebutuhaan administratif namun benar melayani kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh Posbankum di Banten telah berjalan.
“Keberadaan 1.551 Posbankum yang didukung 29 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di Banten bukan sekadar angka, tetapi harus dipandang sebagai ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan,” tegas Pagar Butar Butar
Ia pun menyebut hingga saat ini, tercatat lebih dari 1722 laporan layanan yang masuk dan dapat dimonitor melalui aplikasi pelaporan layanan yang diberikan melalui 1300 paralegal tersebar di seluruh desa/kelurahan.
“Penguatan kapasitas juga terus dilakukan. Sepanjang 2025 sebanyak 194 paralegal telah dilatih, disusul 1106 peserta pada awal 2026, Langkah ini diharapkan memastikan layanan hukum diberikan secara profesional dan berintegritas,” tambahnya.
Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Banten, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan dan solusi atas persoalan hukum yang dihadapi, sehingga keadilan benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari. (Humas Kemenkum Banten)


