
Serang – Upaya peningkatan kepatuhan pelaporan notaris serta penguatan sinergi antara notaris dan pemerintah menjadi fokus dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, yang menghadirkan para pemangku kepentingan di bidang kenotariatan, Selasa, (07/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Perdata Herry Sulaiman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris Dhody Atmodja, Majelis Kehormatan Notaris Pusat Natalia Pandiangan, Ketua dan Sekretaris MPD Notaris di 7 Kota/Kabupaten, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa hingga periode Januari sampai dengan Maret 2026, jumlah notaris di Provinsi Banten tercatat sebanyak 1.644 orang yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Ia menekankan bahwa jumlah tersebut merupakan potensi besar yang harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi.
“Rabu, 8 April 2026, akan dilaksanakan peresmian Pos Bantuan Hukum di Provinsi Banten yang direncanakan akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia. Oleh karena itu, pentingnya sinergi dan kolaborasi dari seluruh notaris dalam mendukung keberhasilan agenda tersebut.” Ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perdata Herry Sulaiman dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi ruang komunikasi dan diskusi bersama dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan notaris pada tahun 2026, sekaligus memperkuat kolaborasi antara notaris dan Kementerian Hukum.
“Forum ini dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang menjadi penyebab terjadinya kesenjangan antara kondisi ideal dengan realisasi di lapangan. Melalui diskusi terbuka, diharapkan dapat dirumuskan solusi yang konkret dan aplikatif guna meningkatkan kepatuhan serta kualitas layanan kenotariatan,” tuturnya
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemenkum Banten dalam memperkuat tata kelola kenotariatan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus mendorong peran aktif notaris dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat melalui berbagai program yang tengah dijalankan. (Humas Kemenkum Banten)

