
Serang - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Min Usihen, secara resmi membuka Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan se Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu pada Selasa (07/04/2026) secara virtual.
Turut menyaksikan secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar melalui aplikasi zoom meeting.
Pelatihan daring ini akan berlangsung selama tiga hari untuk setiap angkatan, dengan pelaksanaan perdana pada 20–22 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam membangun sistem pelayanan hukum yang responsif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut atas terbentuk dan dikukuhkannya sebanyak 1.513 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Provinsi Bengkulu. Ia juga mengungkapkan bahwa pada 8 April 2026, Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Posbankum desa/kelurahan secara nasional.
“Pelatihan paralegal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Paralegal memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memberikan pemahaman hukum, pendampingan awal, serta membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat dan berkeadilan,” ujar Zulhairi.
Ia juga menekankan bahwa peserta tidak hanya mengikuti pelatihan selama tiga hari secara virtual, tetapi juga diwajibkan menjalani proses aktualisasi selama tiga bulan di Posbankum masing-masing. Di akhir pelatihan, peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat dari BPHN serta berhak menyandang gelar non-akademik Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Sementara itu, dalam keynote speech, Min Usihen menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan upaya konkret untuk mendekatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Menurutnya, keberadaan Posbankum diharapkan mampu menghapus stigma bahwa akses keadilan hanya dapat dijangkau oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan sumber daya finansial.
"Paralegal menjadi jembatan antara masyarakat dan akses keadilan. Peran mereka sangat penting dalam memberikan layanan hukum dari dan untuk masyarakat, dengan pendekatan yang cepat, humanis, dan sesuai kebutuhan masyarakat di setiap level,” ungkapnya.
Ketua pelaksana kegiatan, Andrey Pramudia, menyampaikan petunjuk teknis bahwa pelatihan ini diikuti oleh 1.513 calon paralegal dari seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Bengkulu. Pelaksanaan pelatihan dibagi menjadi tiga angkatan, masing-masing sekitar 500 peserta, yaitu pada 20–22 April 2026, 4–6 Mei 2026, dan 18–19 Mei 2026.
Adapun materi pelatihan mencakup sembilan topik utama, antara lain pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, hak asasi manusia, gender dan kelompok rentan, teknik komunikasi, prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia, teknik penyusunan dokumen hukum, hingga aktualisasi peran paralegal.
Senada dengan itu, Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban menambahkan bahwa pelatihan akan dikemas secara sederhana, interaktif, dan tidak membosankan melalui berbagai metode pembelajaran. Peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik hingga tahap aktualisasi di Posbankum masing-masing.(Humas Kemenkum Banten)
