
Jakarta - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara resmi memulai pengunggahan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dalam acara Kick Off Meeting Unggah Data Dukung Penilaian IRH Tahun 2026, pada Senin (06/04/2026).
Turut mengikuti dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Kakanwil Pagar Butar Butar.
IRH merupakan instrumen pengukuran reformasi hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menilai kualitas tata kelola regulasi, dengan fokus pada harmonisasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi.
Kepala BPHN, Min Usihen, menegaskan adanya pergeseran paradigma dalam penilaian IRH. Penilaian tidak lagi berorientasi pada kelengkapan administratif semata, melainkan pada kualitas serta dampak nyata reformasi hukum. Pengumpulan dan pengunggahan data dukung juga harus dilakukan dengan integritas serta mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
“Nilai IRH yang tinggi hanyalah bonus. Sasaran utamanya adalah terciptanya kepastian hukum dan tata kelola regulasi yang baik di masing-masing instansi,” pungkas Min dalam kegiatan yang berlangsung hybrid, di Aula Moedjono BPHN, dan juga diakses secara daring melalui Zoom dan Youtube.
Lebih lanjut Kepala BPHN menekankan, penilaian IRH bukan sekadar pengumpulan data administratif atau pemenuhan kewajiban unggah data semata, namun sebagai instrumen ukur untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan.
“Melalui IRH, kita dapat melihat sejauh mana suatu instansi telah bergerak dan memberikan dampak dalam menyelaraskan regulasi agar peraturan yang dihasilkan bersifat inklusif, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dalam rangka penguatan pemahaman, kegiatan kick off menghadirkan dua narasumber. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB, Agus Uji Hantara, menjelaskan posisi IRH dalam kerangka reformasi birokrasi nasional sebagai indikator tingkat menengah (messo).
Selain itu, Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, memaparkan perspektif pemerintah daerah terkait reformasi regulasi, khususnya dalam kaitannya dengan indeks kepatuhan regulasi daerah. (Humas Kemenkum Banten)

