Lebak – Dalam rangka memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar audiensi bersama Bupati Lebak. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan komitmen dalam menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, LBH Langit Biru serta jajaran struktural Kanwil Kemenkum Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan pentingnya keberadaan Posbakum sebagai bagian dari pelayanan publik. Ia menekankan bahwa tidak semua permasalahan hukum harus berakhir di pengadilan, sejalan dengan tren restorative justice yang kini digalakkan pemerintah.
“Pos Bantuan Hukum adalah salah satu program prioritas dari Bapak Menteri. Dengan adanya pos ini, masyarakat bisa mendapatkan akses hukum yang lebih mudah, termasuk literasi hukum agar lebih memahami hak dan kewajiban mereka,” ujar Pagar saat audiensi bersama dengan Bupati Lebak, Kamis (11/09/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, menyoroti pentingnya pengharmonisasian produk hukum di daerah. Ia juga menyinggung kondisi Posbakum di Lebak yang masih terbatas.
“Saat ini baru ada 6 Posbakum, sementara masih ada 339 kelurahan yang belum memiliki. Kehadiran Posbakum sangat dibutuhkan agar masyarakat di desa maupun kelurahan bisa mendapatkan bantuan hukum dengan mudah,” ungkapnya.
Bupati Lebak, Moch Hasbi Jayabaya, menyambut baik langkah Kemenkum Banten dalam memperluas layanan hukum. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat, khususnya dalam memperkuat akses hukum bagi masyarakat.
“Kami siap mendukung apa yang sudah menjadi agenda dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri. Koordinasi yang baik sangat penting agar rencana yang sudah disusun dapat berjalan dengan optimal,” ucapnya.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, Kanwil Kemenkum Banten, dan pemerintah daerah, diharapkan akses bantuan hukum, serta literasi hukum di Lebak dapat semakin kuat dan dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)

















