Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2025 pada Senin (7/7/2025).
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Imah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Kota Tangerang, dengan dihadiri jajaran Badan Perencanaan Daerah Kota Tangerang, Biro Hukum Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten.
Pada kesempatan ini, Perancang Peraturan Kanwil Kemenkum Banten memberikan masukan terkait aspek normatif dan dasar hukum perubahan dokumen perencanaan perangkat daerah.
Dijelaskan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah atau Renja PD merupakan dokumen perencanaan tahunan bagi perangkat daerah, yang mengacu pada ketentuan Pasal 361 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut, dijabarkan sistematika penyusunan rancangan perubahan Renja PD mulai dari pendahuluan, evaluasi pelaksanaan sampai dengan triwulan II, rencana kerja serta pendanaan, hingga bagian penutup.
Selain itu, merujuk Pasal 367 Permendagri 86/2017, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) menyampaikan seluruh rancangan akhir perubahan Renja PD yang telah diverifikasi kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, paling lambat satu bulan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD ditetapkan.
Berdasarkan uraian tersebut, Perancang Kanwil Kemenkum Banten menegaskan bahwa penetapan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 akan lebih tepat jika dituangkan dalam bentuk Keputusan Walikota, bukan dalam bentuk Peraturan Walikota, agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat berlangsung secara konstruktif dengan diwarnai diskusi dan penajaman materi antar peserta guna memastikan penyusunan perubahan Renja PD 2025 berjalan sesuai ketentuan hukum dan mendukung kelancaran perencanaan pembangunan di Kota Tangerang. (Humas Kemenkum Banten)