
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat secara daring pada Rabu (29/10/2025).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.”
Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat Piet Bukorsyom, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady.
Dalam arahannya, Andry menyampaikan apresiasi atas laporan Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) yang telah disusun sekaligus berharap jumlah notaris di wilayah Papua Barat dapat terus meningkat.
Materi pertama terkait Mekanisme Pemeriksaan Notaris disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal AHU Dora Hanura. Selanjutnya, Christina Ella Yonatan memaparkan strategi implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020,.
Terakhir dilanjutkan dengan pemaparan oleh Rektor UNCRI Manokwari, Robert K.R. Hammar, mengenai penegakan hukum terhadap peraturan tersebut.
Mengikuti Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Septi Erni, serta tim kerja Strategi Kebijakan Kemenkum Banten (Humas Kemenkum Banten)

