Kab. Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan Sosialisasi Bantuan Hukum Masyarakat "Pembentukan Posbankum Tingkat Kelurahan/Desa Sadar Hukum" di Gedung Bupati Tangerang, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/06/25).
Hadir langsung sebagai Narasumber Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T. Simanjuntak ditemani oleh Penyuluh Hukum Madya Kementerian Hukum Banten, Afra Nur Lestari.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang ini buka langsung oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tangerang, Drs. Firzada Mahalli
Dalam sambutannya Firzada menyampaikan bahwa pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Kabupaten Tangerang berjalan dengan baik dan sudah ada beberapa desa/kelurahan yang sudah dikukuhkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
Setelah kegiatan dibuka, kegiatan berlanjut dengan penyampaian materi sosialisasi terkait Posbankum oleh Kepala Divisi P3H, Marsinta S.T. Simanjuntak.
Dalam materi sosialisasinya, Marsinta menyampaikan bahwa Posbankum merupakan sebuah layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis yang disediakan di tingkat desa, kelurahan, maupun pengadilan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga sudah melakukan penandatangan bersama dengan 29 Organisasi Bantuan Hukum ditahun 2025 ini.
"Kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten juga telah melakukan beberapa sosialisasi terkait bantuan hukum," ujar Marsinta "dan yang perlu kita ketahui juga bahwa bantuan hukum ini seluruhnya gratis" lanjutnya
Kami harapkan bantuan hukum selalu menjadi tameng utama yang dapat selalu melindungi masyarakat. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari masing-masing kecamatan yang ada diwilayah pemerintahan Kabupaten Tangerang serta Organisasi Bantun Hukum yang juga ada diwilayah pemerintahan Kabupaten Tangerang(Humas Kemenkum Banten)