
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus (Parletaksus) Angkatan II Tahun 2026 yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Selasa (27/01/2026).
Kegiatan pembukaan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, kepala bagian hukum dan tata pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi Banten, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberi bantuan hukum terakreditasi, serta para peserta pelatihan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh layanan hukum yang adil dan setara tanpa pengecualian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan merupakan implementasi langsung dari visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, yaitu menghadirkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang substantif, khususnya bagi masyarakat lapisan bawah.
Pagar menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bekerja sama dengan pemberi bantuan hukum terakreditasi akan melaksanakan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus sebagai langkah strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam mendukung operasional Posbankum di 1.551 desa dan kelurahan di Provinsi Banten. Paralegal dinilai memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi serta menjadi problem solver atas persoalan hukum yang muncul di masyarakat.
“Pelatihan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal, yang menegaskan hak paralegal untuk mendapatkan peningkatan kapasitas serta kewajiban pemberi bantuan hukum untuk menyelenggarakan pelatihan.” ujarnya
Pada akhir sambutannya, Pagar mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian pelatihan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan komitmen. Ia menegaskan bahwa peran paralegal merupakan peran yang mulia karena berada di garis depan dalam membantu masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. (Humas Kemenkum Banten)


