Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Buka Parletaksus II, Kemenkum Banten Bekali Calon Paralegal Kompetensi Strategis

 WhatsApp Image 2026 01 27 at 09.13.13

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus (Parletaksus) Angkatan II Tahun 2026 yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Selasa (27/01/2026).

Kegiatan pembukaan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, kepala bagian hukum dan tata pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi Banten, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberi bantuan hukum terakreditasi, serta para peserta pelatihan.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh layanan hukum yang adil dan setara tanpa pengecualian.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan merupakan implementasi langsung dari visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, yaitu menghadirkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang substantif, khususnya bagi masyarakat lapisan bawah.

Pagar menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bekerja sama dengan pemberi bantuan hukum terakreditasi akan melaksanakan Pelatihan Paralegal Serentak Khusus sebagai langkah strategis untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam mendukung operasional Posbankum di 1.551 desa dan kelurahan di Provinsi Banten. Paralegal dinilai memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi serta menjadi problem solver atas persoalan hukum yang muncul di masyarakat.

“Pelatihan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal, yang menegaskan hak paralegal untuk mendapatkan peningkatan kapasitas serta kewajiban pemberi bantuan hukum untuk menyelenggarakan pelatihan.” ujarnya

Pada akhir sambutannya, Pagar mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti rangkaian pelatihan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan komitmen. Ia menegaskan bahwa peran paralegal merupakan peran yang mulia karena berada di garis depan dalam membantu masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 01 27 at 09.22.39

WhatsApp Image 2026 01 27 at 09.13.14

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id