
Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten (Kanwil Kemenkum Banten) menerima Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker Spek) Komisi XIII DPR RI pada Kamis (06/11/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Rinto Subekti, dalam rangka fungsi pengawasan terkait Penguatan Pelayanan dan Kepastian Hukum di Provinsi Banten.
Ketua Tim Komisi XIII DPR RI didampingi oleh delapan Anggota Dewan lainnya yang hadir pada kegiatan tersebut. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini bertujuan untuk mendalami pelaksanaan tusi dan kinerja Kanwil Kemenkum Banten sepanjang tahun 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, memaparkan Strategi Peningkatan Pelayanan Hukum secara komprehensif. Beliau menyoroti capaian di berbagai sektor, termasuk terkait pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum serta layanan hukum seperti Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelelektual.
Di bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Banten mencatatkan total permohonan sebanyak 14.683 permohonan hingga November 2025. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor KI berhasil menembus angka impresif Rp18.631.705.000.
Capaian lainnya adalah dukungan Kanwil terhadap regulasi daerah melalui fasilitasi 50 Produk Hukum, terdiri dari 28 Perda dan 22 Raperda. Kanwil juga mencatatkan pembinaan terhadap 132 Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dengan 80 di antaranya telah mencapai kategori penuh.
Pagar Butar Butar menegaskan komitmennya dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Komitmen kami adalah memastikan kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan dan pelayanan hukum yang prima bagi seluruh masyarakat Banten," ujar Kepala Kanwil.
Komisi XIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kanwil Kemenkum Banten, khususnya terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang telah mencapai 99,42%. Selain itu, Komisi juga menyoroti realisasi PNBP Kanwil di bidang administrasi hukum umum yang telah mencapai Rp131.119.225.000 atau 72,88% dari target yang ditetapkan.
Kunjungan kerja spesifik ini ditutup dengan penyerahan kesimpulan dan rekomendasi tertulis dari Komisi XIII DPR RI kepada Kanwil Kemenkum Banten. Rekomendasi tersebut mencakup percepatan infrastruktur digital AHU Online serta penguatan pengawasan terhadap profesi Notaris. (Humas Kemenkum Banten)


