
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berperan aktif dalam penguatan tata kelola pemungutan retribusi daerah melalui keikutsertaannya dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Pemerintah Kota Serang, Senin (26/01/2026).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Kota Serang, serta dihadiri oleh Staf Ahli Wali Kota Serang Bidang Hukum dan Pemerintahan, jajaran Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Serang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kota Serang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Banten, yaitu Sumarni dan Suradi.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan rapat menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah sebagai instrumen penting untuk mewujudkan pemungutan retribusi yang tertib, terarah, dan akuntabel. Seluruh OPD diimbau untuk memberikan masukan dan tanggapan secara aktif berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing, agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan implementatif di lapangan.
Pembahasan rapat mengungkap bahwa penyusunan Raperwal ini merupakan delegasi langsung dari Pasal 114 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, pembentukan Raperwal juga merupakan tindak lanjut atas masukan Komisi Pemberantasan Korupsi agar tata cara pemungutan retribusi di Kota Serang memiliki pedoman yang jelas, terstruktur, dan mampu meminimalisasi potensi penyimpangan. Raperwal ini dirancang sebagai payung hukum dan pedoman umum bagi seluruh OPD dalam melaksanakan pemungutan retribusi, yang selanjutnya dapat diturunkan ke dalam SOP teknis sesuai karakteristik masing-masing jenis retribusi.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah masukan substansial. Masukan tersebut antara lain perlunya perumusan alur pemungutan retribusi secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mengingat setiap jenis retribusi memiliki karakteristik yang berbeda. Selain itu, pengaturan mengenai pemeriksaan, objek pemeriksaan, serta mekanisme pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk opsi pembayaran tunai atau digital dan mekanisme penyetoran ke kas daerah, dinilai perlu diperjelas.
Perancang Kanwil Kementerian Hukum Banten juga menekankan pentingnya kejelasan pengaturan terkait keterlibatan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, mulai dari dasar hukum, subjek yang berwenang, hingga skema imbal jasa. Dari sisi teknik penyusunan, disampaikan pula agar penggunaan istilah dan diksi hukum disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, disarankan agar Pemerintah Kota Serang mempertimbangkan opsi pemecahan pengaturan ke dalam beberapa Peraturan Wali Kota apabila diperlukan, guna menjaga ketepatan dan kedalaman pengaturan sesuai kebutuhan masing-masing OPD. (Humas Kemenkum Banten)
