Serang - Sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan akses keadilan hukum, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan pelatihan paralegal serentak khusus bagi kelompok keluarga sadar hukum.
Pelatihan yang akan diselenggarakan selama tiga hari mulai dari 18 Februari 2025 hingga 21 Februari 2025 ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum secara virtual, Selasa (18/02/2025).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen menyebut bahwa pos bantuan hukum pada tingkat desa/kelurahan menjadi respon cepat atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang mudah diakses.
“Guna memberikan kemudahan akses keadilan hukum bagi masyarakat di Indonesia hingga ke daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), Kementerian Hukum melalui BPHN menghadirkan Posbankum Desa/Kelurahan yang berupaya menghadirkan secara konkrit layanan hukum pada setiap warga hingga level desa/kelurahan,” ujarnya.
Dengan adanya posbankum di Desa/Kelurahan akan memberikan pelayanan hukum seperti layanan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/perkara melalui mediasi, dan layanan rujukan advokat.
Pelatihan paralegal serentak khusus bagi kelompok kadarkum bukan saja hanya 3 hari di kelas namun akan ada aktualisasi selama 3 bulan. Peserta diharapkan dapat mengaktualisasikan kemampuannya dalam hal Posbankum, barulah BPHN atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia akan memberikan identitas non akademik yaitu Certified Paralegal of Legal Aid atau CPLA.
Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Kadarkum Angkatan I diikuti oleh sebanyak 3019 peserta dan dari Provinsi Banten sendiri diikuti oleh sebanyak 43 peserta (Humas Kemenkum Banten)