
Kota Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut berperan aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pemberian Uang Jasa Kemasyarakatan bagi Guru Agama, Petugas Pengurus Jenazah, dan Petugas Kebersihan Rumah Ibadah yang digelar pada Senin (19/01/2026)
Rapat tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang, Agus Wibowo, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Tangerang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kesbangpol, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta jajaran Bagian Hukum Kota Tangerang.
Pembahasan diawali dengan pemaparan urgensi penyusunan rancangan peraturan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang. Rancangan Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai upaya menghadirkan kebijakan yang adil dan inklusif, khususnya dengan memperluas pemberian uang jasa kemasyarakatan yang sebelumnya hanya diberikan kepada guru agama Muslim, agar dapat mencakup unsur lintas agama.
Kebijakan ini dirancang dengan mengadopsi mekanisme yang telah berjalan, meliputi pendataan, verifikasi, dan penyaluran melalui kecamatan, serta ditujukan bagi warga Kota Tangerang yang bertugas di wilayah Kota Tangerang. Insentif direncanakan mulai dibayarkan pada Januari 2026 sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing kecamatan.
Dalam forum tersebut, Perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyampaikan sejumlah masukan substantif dan teknis guna memastikan rancangan peraturan disusun secara selaras, sistematis, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Masukan tersebut antara lain terkait konsistensi judul dengan materi muatan, penyederhanaan dan keseragaman nomenklatur penerima insentif, serta penyempurnaan konsiderans agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara utuh. Selain itu, ditekankan pula pentingnya kejelasan alur pemberian insentif, pengaturan tim verifikasi dan penetapan di tingkat kecamatan, serta pemisahan yang tegas antara kriteria penerima dan persyaratan administratif.
Perancang juga mendorong agar pengaturan pemberian insentif dirumuskan dalam satu peraturan yang bersifat lintas agama, inklusif, dan non-diskriminatif, sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur substansi sejenis. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kesetaraan, kepastian hukum, dan kemudahan implementasi di lapangan. (Humas Kemenkum Banten)
