Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum yang mengangkat tema “Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”, Selasa (02/09/2025).
Turut mengikuti Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar di Ruang kerjanya, dan dari tempat terpisah turut mengikuti jajaran tim kerja Strategi Kebijakan Kemenkum Banten.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Junarlis yang menyampaikan bahwa pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 yang telah berjalan selama empat tahun.
“Analisis ini dilakukan untuk melihat sejauh mana peran paralegal telah menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan, serta mengidentifikasi kesenjangan antara aturan dengan praktik di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan paralegal sangat strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Paralegal harus dipastikan memiliki hak, kewajiban, kompetensi, serta dukungan pelatihan dan pengawasan agar layanan bantuan hukum sesuai standar,” tambahnya.
Melalui forum ini, peserta diajak memberikan masukan konstruktif demi perbaikan kebijakan. Andry berharap diskusi ini tidak hanya berhenti pada tataran akademis, tetapi berdampak nyata dalam mendukung lahirnya kebijakan hukum yang progresif, implementatif, dan berpihak pada masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)