Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DPRD Banten Bahas Raperda Optimalisasi Jamsostek, Libatkan Kemenkum Banten

 WhatsApp Image 2025 07 03 at 14.41.32

Serang - Upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Banten terus didorong melalui penyusunan regulasi yang lebih terstruktur dan inklusif. Hal ini tampak dalam kegiatan Pemaparan (Ekspos) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Kamis (03/07/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi V DPRD dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, anggota Komisi V DPRD, Kepala Kantor Wilayah BPJS, Biro Hukum Provinsi Banten, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, yaitu Huda Hardiyanto dan Suryabintara.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai langkah untuk mengoptimalkan program jaminan ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Regulasi ini diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan pekerja, sehingga dapat memenuhi hak-hak dasar mereka dan meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi kelompok pekerja informal dan masyarakat kurang mampu.

Tim penyusun naskah akademik memaparkan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan jaminan ketenagakerjaan di Provinsi Banten baru mencapai 46,28%, masih tertinggal dari rata-rata nasional yang berada di angka 50,24%. Selain itu, peran pemerintah daerah dinilai masih minim dalam memastikan perlindungan pekerja rentan, terutama bagi pekerja bukan penerima upah dan masyarakat kurang mampu. Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan akses jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan risiko kelompok pekerja informal terabaikan.

Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dan lebih terstruktur untuk memperkuat keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Meski telah diterbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2018, alokasi anggaran yang tersedia dinilai masih belum memadai, sehingga menuntut adanya pengaturan yang lebih komprehensif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, guna menyempurnakan substansi Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut pada tahap legislasi berikutnya (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id