Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DSK Kemenkum Banten Soroti Implementasi Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021

 WhatsApp Image 2025 09 09 at 13.35.41

Serang – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus berkomitmen untuk terus menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan.

Salah satunya melalui Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Selasa (09/09/2025) dengan mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menyebut bahwa kegiatan diskusi publik strategi kebijakan merupakan bagian dari upaya penting dalam menyebarluaskan hasil analisis kebijakan di bidang hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai data dukung dalam proses perumusan kebijakan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Hasil dari kegiatan analisis kebijakan yang telah disusun oleh kantor wilayah kementerian hukum banten disajikan dalam agenda diskusi strategi kebijakan yang berlangsung saat ini. Pada forum ini, kita akan mengetahui dan menggali informasi lebih dalam mengenai gambaran umum kegiatan analisis kebijakan, peran kantor wilayah, masalah/hambatan yang terjadi, serta kesenjangan antara pengaturan dalam permenkumham nomor 21 tahun 2021 dengan praktik di lapangan, khususnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Andry Indrady, menekankan pentingnya keseimbangan antara kemudahan berusaha dengan kepastian hukum. Ia mengingatkan bahwa pelayanan hukum tidak hanya soal percepatan proses administrasi, melainkan juga membangun budaya hukum masyarakat.

“Kementerian Hukum memiliki fungsi strategis untuk membangun budaya hukum. Jangan sampai kemudahan membuat kita abai terhadap kewajiban. Data yang disampaikan masyarakat harus valid agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, selain kemudahan, perlu juga ada pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Diskusi ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dalam penyempurnaan implementasi Permenkumham No. 21 Tahun 2021, sekaligus memperkuat peran Kemenkum dalam menciptakan ekosistem bisnis dan investasi yang transparan serta berkeadilan. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 09 09 at 13.35.42WhatsApp Image 2025 09 09 at 13.35.42 1WhatsApp Image 2025 09 09 at 13.35.43WhatsApp Image 2025 09 09 at 13.35.43 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id