Kabupaten Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menghadiri kegiatan Expose dan Pra-Harmonisasi Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang. Rabu (6/8/2025)
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang dan dihadiri oleh tim penyusun naskah akademik, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perancang Kanwil Kemenkum Banten.
Raperda ini disusun sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, mencakup aksesibilitas di bidang pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga kehidupan sosial.
Perancang memberikan masukan teknis dan substansi, antara lain perlu penyesuaian sistematika dan muatan dalam naskah akademik sesuai Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kesimpulan naskah akademik harus menjawab isu hukum yang disampaikan dalam pendahuluan, judul Raperda sebaiknya mengacu pada frasa “Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.” dan materi muatan dalam Raperda perlu diarahkan pada penguatan regulasi sektoral untuk menghindari konflik norma dan tumpang tindih pengaturan.
Masukan dari Kanwil Kemenkum Banten ini diharapkan dapat memperkuat kualitas substansi dan legalitas raperda agar sesuai dengan kerangka hukum nasional yang berlaku. (Humas Kemenkum Banten)